Berikan Apresiasi Kinerja Satpol PP

DPRD Minta Pemko Lakukan  Mapping Seluruh Tower di Pekanbaru

Roni Amril

PEKANBARU--(KIBLATRIAU. COM) --  Kinerja dan  penertiban rutin  dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota  Pekanbaru dalam melakukan penyegelan terhadap tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Tenayan Raya lantaran tak memiliki izin  diapresiasi anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Bahkan,  apresiasi tersebut diungkapkan langsung Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel kepada wartawan,  Senin (15/10). 

Roni berharap agar penertiban dilakukan terhadap ratusan tower ilegal lainnya harus secara terus  dilakukan. 

Disamping itu, Roni juga meminta kepada dinas terkait lainnya yakni Dinas Kominfo untuk bersikap tegas terhadap keberadaan tower ilegal. Jika tidak, Roni menghawatirkan Pekanbaru bakal jadi "Hutan" tower.

" Kita dukung penertiban tower yang dilakukan oleh Satpol PP itu.  Kalau bisa lebih banyak lagi menyegel atau memotong tower-tower tak berizin di Pekanbaru," tegas Roni Amriel.

 Roni juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru agar memapping seluruh tower yang ada di Pekanbaru,  baik yang mengantongi izin maupun tidak. Sebab diakibatkan dengan banyak tower yang berdiri ini dan dampak radiasi keberadaan tower ini kepada masyarakat cukup berbahaya.

"Makanya kita minta ketegasan dari Pemko untuk menertibkan tower-tower ilegal. Disamping itu juga Pemko terutama Bidang Tata Ruang yang ada di  Dinas PUPR ni harus memapping berapa tower yang memiliki izin berapa yang tidak, serta berapa legalitasnya sudah mati maka perlu ditertibkan kalau ini dibiarkan maka pekanbaru bisa  menjadi hutan tower," harap Roni. 

Sementara saat ditanya terkait keberadaan tower di lingkungan sekolah dan lingkungan Pemerintahan, Roni tidak mempersoalkan hal tersebut sepanjang memiliki izin.

"Sepanjang ada izin saya kira tidak ada masalah.  Karena dalam izin yang dikantongi sudah ada kajian didalamnya," sebut  Roni.


Sekedar informasi, Diskominfo Pekanbaru mendata ada 200 tower ilegal dari jumlah tower yang ada, yakni 800 titik. Sampai kini, Diskominfo masih melakukan pendataan dan penataan. Penataan tower akan diatur lebih spesifik lagi dalam peraturan walikota (Perwako) yang akan dibahas secara final.

Bila selama ini tower-tower yang penempatannya ditentukan oleh operator atau provider selular, kini Pemko akan mengambil alih soal penentuan titik sehingga lebih tertata dengan baik. (Ty)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar